KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK ) RAPAT KOORDINASI (RAKOR) POSYANDU KELURAHAN CIPORANG KABUPATEN KUNINGAN

KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )

RAPAT KOORDINASI (RAKOR) POSYANDU

KELURAHAN CIPORANG



KABUPATEN KUNINGAN





Logo Puskesmas





BULAN MARET 2017






---------------------------------------------------------------------------------------------------

KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
RAPAT KOORDINASI (RAKOR) POSYANDU
KELURAHAN CIPORANG
KABUPATEN KUNINGAN
BULAN MARET 2017
        I.            LATAR BELAKANG
Tujuan pembangunan kesehatan yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat  bagi setiap orang  agar  terwujud derajat kesehatan yang setingi-tingginya. Pada saat ini, dalam penyelenggaraan upaya kesehatan, masyarakat masih diposisikan sebagai obyek dan bukan subyek. Untuk itu perlu adanya upaya kesehatan yang berbasis masyarakat, agar upaya kesehatan lebih tercapai (Accessible), lebih terjangkau (Affordable), serta lebih berkualitas (Quality). Dalam perkembangan pemberdayaan masyarakat, telah tumbuh dan berkembang berbagai Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM), salah satu UKBM tersebut adalah Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) yang dibentuk di Desa / Kelurahan (Kemenkes RI. 2011).
POSYANDU merupakan UKBM yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Pengintregrasian layanan sosial dasar di POSYANDU adalah suatu upaya mensinergikan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat meliputi perbaikan kesehatan dan gizi, pendidikan dan perkembangan anak, peningkatan ekonomi keluarga, ketahanan pangan keluarga dan kesejahteraan sosial.
Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya pasilitasi yang bersifat non instruktif, guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mampu mengidentifikasi masalah yang dihadapi, potensi yang memiliki merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat. Oleh karena itu dalam pengembangannya diperlukan langkah-langkah pendekatan edukatif yaitu upaya mendampingi (memfasilitasi) masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran yang berupa proses pemecahan masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya.
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi (RAKOR) POSYANDU merupakan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan POSYANDU dengan menggunakan konsep kemitraan yang menunjukan nuansa peran aktif masyarakat pada semua langkah kegiatan dan program kesehatan sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, sampai evaluasi program kesehatan.
      II.            DASAR HUKUM
-          Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Kesehatan
-          Permenkes RI. Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
-         Permenkes RI. Nomor 585 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas.
-    Permendagri RI. Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan POKJANAL Pembinaan POSYANDU
-          Permendagri RI. Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Masyarak Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
-         Permendagri RI. Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di POS Pelayanan Terpadu.
    III.            TUJUAN
a.       Evaluasi pelaksanaan Posyandu bulan lalu dan merencanakan pelaksanaan Posyandu bulan yang akan datang.
b.      Pemutakhiran data sasaran Posyandu.
c.       Pengisian kartu panggilan sasaran Posyandu untuk kemudian dibagikan ke setiap dusun.
d.      Pembahasan masalah-masalah Posyandu.
e.      Pendalaman materi Posyandu.
    IV.            SASARAN
-          Kepala Desa / Kelurahan dan Staf (Khususnya, Ka Ur. Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Dusun).
-          Pengurus PKK Desa dan Kader Posyandu.
-          Tokoh Masyarakat.
-          Bidan Desa.
-          PLKB.
-          Unsur Lintas Sektoral Tingkat Kecamatan.
      V.            JADWAL RAKOR
-          Nama            : Petugas Promkes dan Bidan Desa
-          Tanggal        : 9 MARET 2017
-          Tempat        : Kelurahan Ciporang
    VI.            RINCIAN KEGIATAN
a.       Tahap Persiapan :
1.    Petugas Promkes melakukan sosialisasi kegiatan program (tujuan, tahapan dan jadwal pelaksanaan kegiatan Posyandu) kepada lintas sektor (Kecamatan), selanjutnya menyiapkan surat undangan Rakor Posyandu, setelah disetujui dan ditandatangani oleh Camat dibagikan kepada peserta Rakor Posyandu.
2.     Menyiapkan bahan / materi evaluasi hasil kegiatan Posyandu bulan lalu meliputi :
-          PWS Gizi (Balok SKDN) dan analisis tindak lanjutnya serta Program Kadarzi.
-          PWS Imunisasi Ibu Hamil dan Bayi
-          PWS Kesehatan Ibu dan Anak  serta Keluarga Berencana
-          PWS Kesehatan Lingkungan ( Air Bersih, Jamban Keluarga / WC, SPAL )
-          PWS Program P2M
-          Kegiatan pendukung ( Dana Sehat, dll )
3.   Melakukan  pendataan sasaran Posyandu ( PUS  potensial, Ibu hamil, Ibu meneteki, Bayi dan Anak Balita ) disetiap RW / Dusun, pada 3 hari sebelum POSYANDU (H-3).
4.   Menyiapkan surat panggilan untuk sasaran POSYANDU  yang ditandatangani oleh  Kepala  Desa.
5.      Mempersiapkan tempat dan sarana pelaksanaan  kegiatan POSYANDU.
b.      Tahap Pelaksanaan : 
1.     Pembukaan
Pembukaan dilakukan oleh pihak Desa sebagai penyelenggara dengan menyampaikan sambutan pembukaan. Absensi peserta Rakor POSYANDU. Kemudian menyerahkan acara kepada Programer Promkes sebagai fasilitator.
2.       Laporan dan evaluasi pelaksanaan  POSYANDU bulan lalu meliputi :
-       Input     :  Tenaga, Sarana, Biaya, dll.
-       Proses   :  Proses kegiatan ( Pelaksanaan Prosedur Tetap POSYANDU ).
-       Hasil     :  Penimbangan  Balita  ( K/S, D/S, N/S, dll ), Balok SKDN dan Analisisnya, PWS Imunisasi Ibu hamil dan Bayi, PWS KIA dan KB, PWS Kesehatan Lingkungan, Program P2M, Program Desa Siaga.
3.      Pembahasan masalah Posyandu
Petugas Promkes Puskesmas mempersilahkan kepada para peserta pertemuan Rakor Posyandu untuk mengajukan masalah-masalah yang berkaitan dengan Posyandu. Setelah masalah dikemukakan, Petugas Promkes Puskesmas sebagai fasilitator mengajak peserta untuk membahas masalah tersebut, sehingga ditemukan pemecahan masalah. Apabila pemecahan masalah telah ditemukan, petugas Promkes Puskesmas mendorong terciptanya pembagian kerja dan tanggung jawab untuk terlaksananya kegiatan tersebut.
4.      Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Posyandu bulan yang akan datang.
Fasilitator menyampaikan jadwal pelaksanaan Posyandu untuk bulan depan. Kemudian Fasilitator mempersilahkan kepada peserta Rakor untuk mengajukan usulan rencana pelaksanaan Posyandu dibulan yang akan datang
5.      Pendalaman materi Posyandu
Materi disesuaikan dengan permasalahan yang sedang trend disampaikan dengan metoda diskusi kelompok, demontrasi dan praktek. Petugas Promkes Puskesmas sebagai Fasilitator mempersiapkan penyajian materi-materi tersebut.
c.       Tahap Tindak Lanjut :
1.       Penegasan kesepakatan rencana kegiatan Posyandu ditingkat RW / Dusun
2.       Koordinasi Tim Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
3.       Mempersiapkan pelaksanaan Posyandu, meliputi : tempat, petugas / kader, sarana, dll.
4.       Melaksanakan Posyandu Sistem 5 (lima) meja sebagaimana mestinya.
5.       Melaksanakan Sistem Informasi Posyandu (SIP).
  VII.            TINGKAT KEBERHASILAN
Terselenggaranya Kegiatan Rakor Posyandu dengan menghimpun seluruh kegiatan masyarakat untuk berperanserta secara aktif sesuai dengan kemampuannya, baik sebagai pelaksana maupun sebagai pembina dilingkungannya masing-masing, sehingga cakupan sasaran kelompok masyarakat yang membutuhkan pelayanan Posyandu pada hari buka dan kunjungan rumah dapat mencapai hasil yang optimal.
VIII.            BIAYA   : JKN

Mengetahui,
Kepala UPTD Puskesmas Kuningan


Dr. Hj. Wahyu Fitriana Handayani
NIP. 19761004 200604 2 013

Kuningan, 9 MARET 2017
Petugas


Esih Homsaesih, Am. Keb.
NIP. 19690316 199003 2011






Postingan terkait: