KERANGKA
ACUAN KERJA ( KAK )
RAPAT KOORDINASI (RAKOR) POSYANDU
KELURAHAN CIPORANG
KABUPATEN KUNINGAN
Logo Puskesmas
BULAN MARET 2017
---------------------------------------------------------------------------------------------------
KERANGKA
ACUAN KERJA ( KAK )
RAPAT KOORDINASI (RAKOR) POSYANDU
KELURAHAN CIPORANG
KABUPATEN KUNINGAN
BULAN MARET 2017
I.
LATAR
BELAKANG
Tujuan
pembangunan kesehatan yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan yang setingi-tingginya. Pada saat ini, dalam penyelenggaraan upaya
kesehatan, masyarakat masih diposisikan sebagai obyek dan bukan subyek. Untuk
itu perlu adanya upaya kesehatan yang berbasis masyarakat, agar upaya kesehatan
lebih tercapai (Accessible), lebih terjangkau (Affordable), serta lebih berkualitas
(Quality). Dalam perkembangan pemberdayaan masyarakat, telah tumbuh dan
berkembang berbagai Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM), salah satu
UKBM tersebut adalah Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) yang dibentuk di Desa /
Kelurahan (Kemenkes RI. 2011).
POSYANDU
merupakan UKBM yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama
masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan
masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh
pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan
bayi. Pengintregrasian layanan sosial dasar di POSYANDU adalah suatu upaya
mensinergikan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat meliputi perbaikan
kesehatan dan gizi, pendidikan dan perkembangan anak, peningkatan ekonomi
keluarga, ketahanan pangan keluarga dan kesejahteraan sosial.
Pemberdayaan
masyarakat adalah segala upaya pasilitasi yang bersifat non instruktif, guna
meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mampu mengidentifikasi
masalah yang dihadapi, potensi yang memiliki merencanakan dan melakukan pemecahannya
dengan memanfaatkan potensi setempat. Oleh karena itu dalam pengembangannya
diperlukan langkah-langkah pendekatan edukatif yaitu upaya mendampingi (memfasilitasi)
masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran yang berupa proses pemecahan
masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya.
Penyelenggaraan
Rapat Koordinasi (RAKOR) POSYANDU merupakan pemberdayaan masyarakat dalam
kegiatan POSYANDU dengan menggunakan konsep kemitraan yang menunjukan nuansa
peran aktif masyarakat pada semua langkah kegiatan dan program kesehatan sejak
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, sampai evaluasi program kesehatan.
II.
DASAR
HUKUM
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Kesehatan
-
Permenkes RI. Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat
- Permenkes RI. Nomor 585 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas.
- Permendagri RI. Nomor 54 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Pembentukan POKJANAL Pembinaan POSYANDU
-
Permendagri RI. Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan
Masyarak Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
- Permendagri RI. Nomor 19 Tahun 2011 Tentang
Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di POS Pelayanan Terpadu.
III.
TUJUAN
a. Evaluasi
pelaksanaan Posyandu bulan lalu dan merencanakan pelaksanaan Posyandu bulan
yang akan datang.
b. Pemutakhiran
data sasaran Posyandu.
c. Pengisian
kartu panggilan sasaran Posyandu untuk kemudian dibagikan ke setiap dusun.
d. Pembahasan
masalah-masalah Posyandu.
e. Pendalaman
materi Posyandu.
IV.
SASARAN
-
Kepala Desa / Kelurahan dan Staf (Khususnya, Ka
Ur. Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Dusun).
-
Pengurus PKK Desa dan Kader Posyandu.
-
Tokoh Masyarakat.
-
Bidan Desa.
-
PLKB.
-
Unsur Lintas Sektoral Tingkat Kecamatan.
V.
JADWAL
RAKOR
-
Nama :
Petugas Promkes dan Bidan Desa
-
Tanggal : 9 MARET 2017
-
Tempat : Kelurahan Ciporang
VI.
RINCIAN
KEGIATAN
a. Tahap Persiapan :
1. Petugas Promkes melakukan sosialisasi kegiatan
program (tujuan, tahapan dan jadwal pelaksanaan kegiatan Posyandu) kepada
lintas sektor (Kecamatan), selanjutnya menyiapkan surat undangan Rakor
Posyandu, setelah disetujui dan ditandatangani oleh Camat dibagikan kepada
peserta Rakor Posyandu.
2. Menyiapkan bahan / materi evaluasi hasil kegiatan
Posyandu bulan lalu meliputi :
-
PWS Gizi (Balok SKDN) dan analisis tindak
lanjutnya serta Program Kadarzi.
-
PWS Imunisasi Ibu Hamil dan Bayi
-
PWS Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
-
PWS Kesehatan Lingkungan ( Air Bersih, Jamban
Keluarga / WC, SPAL )
-
PWS Program P2M
-
Kegiatan pendukung ( Dana Sehat, dll )
3. Melakukan
pendataan sasaran Posyandu ( PUS
potensial, Ibu hamil, Ibu meneteki, Bayi dan Anak Balita ) disetiap RW /
Dusun, pada 3 hari sebelum POSYANDU (H-3).
4. Menyiapkan surat panggilan untuk sasaran
POSYANDU yang ditandatangani oleh Kepala
Desa.
5. Mempersiapkan tempat dan sarana pelaksanaan kegiatan POSYANDU.
b. Tahap Pelaksanaan :
1. Pembukaan
Pembukaan dilakukan
oleh pihak Desa sebagai penyelenggara dengan menyampaikan sambutan pembukaan. Absensi
peserta Rakor POSYANDU. Kemudian menyerahkan acara kepada Programer Promkes sebagai
fasilitator.
2.
Laporan dan evaluasi pelaksanaan POSYANDU bulan lalu meliputi :
- Input : Tenaga,
Sarana, Biaya, dll.
- Proses : Proses
kegiatan ( Pelaksanaan Prosedur Tetap POSYANDU ).
- Hasil : Penimbangan
Balita ( K/S, D/S, N/S, dll ), Balok
SKDN dan Analisisnya, PWS Imunisasi Ibu hamil dan Bayi, PWS KIA dan KB, PWS
Kesehatan Lingkungan, Program P2M, Program Desa Siaga.
3. Pembahasan masalah Posyandu
Petugas Promkes
Puskesmas mempersilahkan kepada para peserta pertemuan Rakor Posyandu untuk
mengajukan masalah-masalah yang berkaitan dengan Posyandu. Setelah masalah
dikemukakan, Petugas Promkes Puskesmas sebagai fasilitator mengajak peserta
untuk membahas masalah tersebut, sehingga ditemukan pemecahan masalah. Apabila
pemecahan masalah telah ditemukan, petugas Promkes Puskesmas mendorong
terciptanya pembagian kerja dan tanggung jawab untuk terlaksananya kegiatan
tersebut.
4. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Posyandu
bulan yang akan datang.
Fasilitator
menyampaikan jadwal pelaksanaan Posyandu untuk bulan depan. Kemudian
Fasilitator mempersilahkan kepada peserta Rakor untuk mengajukan usulan rencana
pelaksanaan Posyandu dibulan yang akan datang
5. Pendalaman materi Posyandu
Materi disesuaikan
dengan permasalahan yang sedang trend disampaikan dengan metoda diskusi
kelompok, demontrasi dan praktek. Petugas Promkes Puskesmas sebagai Fasilitator
mempersiapkan penyajian materi-materi tersebut.
c. Tahap Tindak Lanjut :
1. Penegasan
kesepakatan rencana kegiatan Posyandu ditingkat RW / Dusun
2. Koordinasi
Tim Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
3. Mempersiapkan
pelaksanaan Posyandu, meliputi : tempat, petugas / kader, sarana, dll.
4. Melaksanakan
Posyandu Sistem 5 (lima) meja sebagaimana mestinya.
5. Melaksanakan
Sistem Informasi Posyandu (SIP).
VII.
TINGKAT
KEBERHASILAN
Terselenggaranya Kegiatan
Rakor Posyandu dengan menghimpun seluruh kegiatan masyarakat untuk
berperanserta secara aktif sesuai dengan kemampuannya, baik sebagai pelaksana
maupun sebagai pembina dilingkungannya masing-masing, sehingga cakupan sasaran
kelompok masyarakat yang membutuhkan pelayanan Posyandu pada hari buka dan
kunjungan rumah dapat mencapai hasil yang optimal.
VIII.
BIAYA : JKN
Mengetahui,
Kepala UPTD Puskesmas Kuningan
Dr.
Hj. Wahyu Fitriana Handayani
NIP. 19761004 200604 2 013
|
Kuningan, 9 MARET 2017
Petugas
Esih
Homsaesih, Am. Keb.
NIP. 19690316 199003 2011
|