PENYELENGGARAAN POSYANDU

A. Pengelola Posyandu

Dalam penyelenggaraannya, pengelola Posyandu dipilih dari dan oleh masyarakat pada saat musyawarah pembentukan Posyandu. Pengurus Posyandu sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.


 Berikut ini beberapa kriteria pengelola Posyandu. 

  1. Sukarelawan dan tokoh masyarakat setempat. 
  2. Memiliki semangat pengabdian, berinisiatif tinggi, dan mampu memotivasi masyarakat. 
  3. Bersedia bekerja secara sukarela bersama masyarakat.

B. Waktu dan Lokasi Posyandu 
Penyelenggaraan Posyandu sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam sebulan. Jika diperlukan, hari buka Posyandu dapat lebih dari satu (1) kali dalam sebulan. Hari dan waktunya sesuai dengan hasil kesepakatan masyarakat. 

Posyandu berlokasi di setiap desa/kelurahan/RT/RW atau dusun, salah satu kios di pasar, salah satu ruangan perkantoran, atau tempat khusus yang dibangun oleh swadaya masyarakat. Tempat penyelenggaraan kegiatan Posyandu sebaiknya berada di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.



Postingan terkait: