Dalam penyelenggaraannya, pengelola Posyandu dipilih dari dan oleh
masyarakat pada saat musyawarah pembentukan Posyandu. Pengurus
Posyandu sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan
bendahara.
Berikut ini beberapa kriteria pengelola Posyandu.
- Sukarelawan dan tokoh masyarakat setempat.
- Memiliki semangat pengabdian, berinisiatif tinggi, dan mampu memotivasi masyarakat.
- Bersedia bekerja secara sukarela bersama masyarakat.
Penyelenggaraan Posyandu sekurang-kurangnya
satu (1) kali dalam sebulan. Jika diperlukan, hari buka
Posyandu dapat lebih dari satu (1) kali dalam sebulan.
Hari dan waktunya sesuai dengan hasil kesepakatan
masyarakat.
Posyandu berlokasi di setiap desa/kelurahan/RT/RW
atau dusun, salah satu kios di pasar, salah satu ruangan
perkantoran, atau tempat khusus yang dibangun
oleh swadaya masyarakat. Tempat penyelenggaraan
kegiatan Posyandu sebaiknya berada di lokasi yang
mudah dijangkau oleh masyarakat.